Parlemen / DPRD Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 17/06/2025 11:50 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi, Peredaran Miras Tidak Boleh Bebas Tanpa Aturan

Siti Mukhlisoh Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi
Siti Mukhlisoh Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi

BEKASI, DAKTA.COM- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Siti Mukhlisoh merespon terkait dengan kondisi peredaran minuman keras di Mustika Jaya.

Ia melihat ada beberapa hal yang masih tidak mematuhi aturan sesuai dengan Perda.

"Peredaran miras ini tidak sesuai dg Perda Miras No.17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol," ungkapnya.

Anggota DPRD dari Fraksi PKS ini mencermati perihal tempat beroperasi, lokasi penjualan miras, terkait juga dengan jam buka tutupnya toko beroperasi.

"Tidak hanya itu, konsumen yang membelinya juga anak di bawah umur. Jadi kita harus menjaga anak-anak sebagai generasi penerus yang memang tidak dibolehkan untuk mengkonsumsi miras, "tegas Siti Mukhlisoh.

Ia mendorong agar persoalan miras tersebut harus diatur dengan ketat dan tidak boleh beredar disembarang tempat.

"Saya meminta pemangku kepentingan dalam hal ini dibawah kewenangan Pemkot Bekasi untuk menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Reporter : Ardi Mahardika
Sumber : Syifa Faradila
- Dilihat 136 Kali
Berita Terkait

0 Comments